SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DI DUNIA DAN DI INDONESIA A.
Sejarah Koperasi
Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan
abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan
“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan)
hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik
modal kapitalis).
B.
Perkembangan Koperasi Di Eropa.
1.
Perkembangan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi
yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari
anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat.
Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat
banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis
menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan
semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri
dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc
(1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis
Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis
Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk
kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh
mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain
mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint
Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika
masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan
ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah
anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900
buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
2.
Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan
sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha.
Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum
membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka.
Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang mereka susun bersama.
Walaupun
pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara
bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable
Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara demokratis.
3.
Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
6.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari
pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi
dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi
Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi
di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
3.
Perkembangan Koperasi di Jerman.
Sekitar
tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang
pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia
menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi
dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang
simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan
upah.
5.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi
simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang
simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.
Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4.
Perkembangan Koperasi Di Denmark
Jumlah
anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark.
Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun
balajar di perguruan tinggi.
Dalam
perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui
Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu
sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi
konsumsi ini kebanyakan didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah
perkotaan.
5.
Perkembangan Koperasi Di Swedia
Salah
seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin
Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah
menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya,
dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada
tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar.
Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung
terigu yang dimiliki perusahan swasta.
Pada
akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan
sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia
keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang
disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat
(Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah.
Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori
program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
6.
Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat.
Keadaan
sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan
Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939,
berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperasi ini mengalami
kegagalan.
Menurut
catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi
pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada
banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan
antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Listrik dan
Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi
Penyediaan Benih.
Sedangkan
Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran.
Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di
Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya
berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880
berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of
Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga
telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit
Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya
masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah
didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun
kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan,
sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.
Alphonso,
memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun
1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani
maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan.
Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong
Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut. Atas usaha
keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909,
lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets.
Dalam
perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai
melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi
model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat,
bahkan sampai ke Kanada.
Sampai
tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah
menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai
tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38
negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal
Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang
menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di
Madison, Wiscounsin.
C.
Perkembangan Koperasi Di Asia.
1.
Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi
pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di
Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat
pedalaman.
Gerakan
Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an,
khususnya ketika penduduk Jepang menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia
dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama
disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha,
misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit
untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi
usaha tani.
Bentuk
Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan
satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi
bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di
Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu
ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga
tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan
Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat
kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi
dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk
Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan
dan pusat asosiasi penerbitan.
2.
Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20.
Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani,
yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada
tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru,
Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan
nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative
Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha
(Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan
peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan
budaya rakyat.
D.
Perkembangan Koperasi Di negara lainnya.
A.
THAILAND
Sejarah
perkembangan koperasi di Thailand
Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan
kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandiria
Departemen
koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan
efisiensi dari kelompok petani tersebut.
B.
INDIA
Sejarah
perkembangan koperasi di India
India
medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang
kemudian diperbaharui pada tahun 1912
UU
koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika & Asia termasuk
Indonesia
Pada awal
pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan
peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi.
C.
TIMUR LESTE
Sejarah
perkembangan koperasi di TimorLeste
Pertumbuhankoperasi
di Timor Leste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW)
JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di Timor
Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sektor publik &
swasta.
Jumlah
koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi
simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampaipadatahun 2017, pemerintah
menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
D.
FILIPINA
Lahirnyakoperasi
di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reformaAgraria.
Koperasi
yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang
memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini
mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. MIDECO adalah salah
satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
E.
MALAYSIA
Gerakan
koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial.
Penciptaan
RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu
menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi.
Gerakan
koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan
perumahan
Kesimpulan
Perkembangan
koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin
memuncak.
Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana.
Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon dan tidak
terlepas pada saat itu dikenal dengan adanya sistem kolonialisme yang telah
banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan membuat mereka harus berpikir
bagaimana caranya mereka untuk dapaat keluar dari permasalah yang telah lama
mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum
buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra industri.
Dan
perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai
saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para
anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi
permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun
asia.dan ini sja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.
Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
Koperasi
merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat
masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai
dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan
dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan
yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek
moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di
antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra
cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara,
kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan
Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia
dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri
sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya
kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini
akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi
memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad
ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi
masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi
di Indonesia sebelum merdeka.
Pada
zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai
perkembangan koperasi di Indonesia :
Karena
hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria
Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang.
Lalu pada
tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui
koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang
dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami
kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman
berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok
diterapkan di Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang
koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun
1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan
koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN
no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan
undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah
belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam
bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan
Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada
periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di
mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada
tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh
pemerintah.
Dan pada
tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi
merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah
itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,
hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan
menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi
di Indonesia setelah merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947,
dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan Inpres
no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan
pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia
ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi
serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967
sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
- Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
- Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor
– Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan
koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor
sebagai berikut :
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara
:
- Bertindak bersama dalam menghadapi
pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
- Memperpendek jaringan pemasaran;
- Memiliki manajer yang cukup
terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
- Mempunyai dan meningkatkan
kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan
kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan,
penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.
Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara
pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.
Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya
overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya
dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.
Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran
yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.
Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha,
yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
6.
Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan
perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan
di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Dalam
rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI
No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri.
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
- Menumbuhkan kemampuan perekonomian
masyarakat khususnya di pedesaan.
- Meningkatkan peranannya yang lebih
besar dalam perekonomian nasional.
- Memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang
adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran
yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah
sebagai berikut :
- Mempunyai anggota penuh minimal 25
% dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di
daerah kerjanya.
- Dalam rangka meningkatkan
produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 %
dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
- Minimal tiga tahun buku
berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
- Anggota Pengurus dan Badan
Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk
pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
- Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,-
juta.
- Hasil audit laporan keuangan layak
tapa catatan (unqualified opinion).
- Batas toleransi devisa usaha
terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
- Total volume usaha harus
proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,-
per anggota per tahun.
- Pendapatan kotor minimal dapat
menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
- Sarana usaha layak dan dikelola
sendiri
- Tidak ada penyelewengan dan
manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
- Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan
atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini
dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada
anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam
melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita
sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi
performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor
Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan
koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di
bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber
dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga
dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank,
dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Dari
Sisi Kelembagaan Koperasi
Masalah
Internal :
- Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan
keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang
semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada
sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi
kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
- Tingkat pendidikan mereka yang
pada umumnya masih rendah
- Ketrampilan dan keahlian yang
dimiliki oleh para anggota terbatas
- Sebagian dari anggota belum
menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota
koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang
dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka.
Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran
yang benar.
- Partisipasi mereka dalam kegiatan
organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi
mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir.
Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai
keputusan yang mengikat.
- Banyaknya anggota yang tidak mau
bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini
menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
- Pengurus Koperasi
Dalam hal
kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi
penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
- Pengetahuan , ketrampilan, dan
kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
- Pengurus belum mampu melaksanakan
tugas mereka dengan semestinya.
- Pengurus kurang berdedikasi
terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan
mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus
diperbaiki lagi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur
- Masih ada koperasi yang anggota
pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan
ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi
sering tidak mereka hadiri.
- Dalam kepengurusan koperasi sampai
saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
- Pengurus koperasi kebanyakan yang
sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan
ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
- Pegurus masih belum mampu
berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah
dengan baik
- Pengawas Koperasi
Anggota
dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan
oleh :
- Kemampuan anggoota pengawas yang
belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya
usaha koperasi
- Di pihak lain, pembukuan koperasi
biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh
petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu
perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan
koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada
kepentingan permohonan kredit.
Masalah
Eksternal :
- Iklim yang mendukung pertumbuhan
koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan
pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana,
pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
- Banyaknya badan usaha lain yang
bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
- Kurangnya fasilitas-fasilitas yang
dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang
tidak mempercayai koperasi.
Dari
Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah
usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
Ada
koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka
ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan
tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum
menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen
koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung
dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di
samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai
wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun
rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan
menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha
yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian
rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan
yang dihadapainya.
Dari sisi
produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku.
Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal
kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif
kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan
UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Secara
umum koperasi harus menghadapi kelemahannya sebagai berikut :
- Pembinaan hubungan antara alat
perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih
perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang
mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus
dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer
melaksanakan tugas operasional.
- Kebijaksanaan dan program kerja
koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah.
Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada
yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari
prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat
berkembang.
- Organisasi tingkat sekunder,
seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat
memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan
kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
- Kerja sama koperasi dan lembaga
non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan
antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam
membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya
kemandirian koperasi.
- Kemampuan pemupukan modal usaha
yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup
memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
- Dalam usaha memperoleh kredit dari
bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang
ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat
perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.
- Keterpaduan gerak, pengertian,
pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi
masih perlu ditingkatkan.
- Masalah lain yang dihadapi dalam
pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang
ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah
maupun mutunya.
- Masalah permodalan, penguasaan
teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan
hukum.
- Kurangnya dana sehingga
fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan
koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah
yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera
mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus
kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita
mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah
konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam
penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik
pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Berikut
ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan
tersebut , yaitu :
1.
Koperasi Jarang Peminatnya
Koperasi
jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat
bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat
golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada
masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan
masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa
sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan
anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2.
Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi
sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber
Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus
koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan
tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti
inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu
sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia
sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu
dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan
agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor
yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan
meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan
efektif.
3.
Banyaknya Pesaing Dengan Usaha Yang Sejenis
Pesaing
merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui
bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka
mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka
koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam
menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/
langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4.
Keterbatasan Modal
Pemerintah
perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga
dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan
pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5.
Partisipasi anggota
Sebagai
anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di
koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan
bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6.
Perhatian Pemerintah
Pemerintah
harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi
mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya
saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.
Akan
tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama
hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya
membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7.
Manajemen Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi
dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila
semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat
memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
Koperasi
di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi
, oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing –
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan
cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan
training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik
untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
KELAS:3EA06
NPM:15217623
Tidak ada komentar:
Posting Komentar